| « Asuransi Bintang & Panin Life Syariah Luncurkan Asuransi Syariah Taawun – Idaman Berbasis Shar-E | Antara "Aliran Sesat" dan "Riba" » |
Resah dan Gerah
Buruh resah, pengusaha gerah ! Itulah kata yang tepat dialamatkan terhadap persoalan ketenagakerjaan kita, terutama masalah upah. Betapa tidak ? Baru-baru ini muncul kembali masalah “klasik” yang selalu tidak pernah kunjung selesai ! Apalagi, kalau bukan masalah Upah Minimum Kota (UMK). Sepertinya masalah UMK ini selalu saja menjadi persoalan bagi para pelaku ekonomi langsung, baik buruh/pekerja di satu sisi dan pengusaha di sisi lain. Kedua belah pihak rasanya “susah” untuk ketemu mengatasi permasalahan ini. Buktinya, hampir setiap tahun masalah UMK ini menjadi ”momok” bagi para pengusaha.
Dalam konteks Batam, para pengusaha yang tergabung dalam APINDO tidak sanggup memenuhi tuntutan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja yang meminta UMK tahun 2008 sebesar Rp. 1.150.000,-. Sedangkan APINDO katanya akan bertahan pada usulan akhir UMK sebesar Rp. 872.040,-. Inilah fakta masalah perburuhan dalam sistem ekonomi yang diterapkan saat ini. Akibatnya, selalu saja buruh ”resah” dan pengusaha ”gerah”.
Kalau saja kita mau berfikir jernih dan ”ikhlas”, tuntutan buruh atau pengusaha tersebut sebenarnya muncul seiring dengan ”paradigma kapitalis” yang menyerahkan masalah kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan hari tua serta yang lainnya kepada individu atau swasta bukan menjadi tanggungjawab negara. Pada sisi lain pengusaha dengan prinsip ”kapitalisme” nya senantiasa dituntut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan lagi kondisi para buruhnya.
Dua kepentingan yang berbeda antara buruh dan pengusaha inilah yang sering menjadi pemicu munculnya masalah buruh dalam sistem ekonomi Kapitalis. Islam tidak pernah mengenal problema perburuhan. Dalam Islam masyarakat tidak terpecah dua dalam Kelas Buruh dan Kelas Pengusaha. Sebab, mereka yang dikelompokkan dalam kategori buruh itu, dalam Islam seluruhnya disebut dengan ”ajir” (pekerja/buruh). Baik ajir itu dari kalangan terpelajar dan terhormat seperti konsultan, dosen, rektor, insinyur, para direktur yang digaji/diupah, ataupun ajir yang mengeluarkan tenaga, seperti buruh pelabuhan, tukang ojek, buruh pabrik dan lain-lain. Baik buruh itu bekerja pada perorangan, kantor swasta / pabrik maupun yang bekerja pada Negara. Jadi semua orang yang bekerja, apapun bentuk pekerjaannya, dalam Islam dinamakan ”ajir”. Orang yang mengupahnya dinamakan ”musta'jir”. Dan bentuk transaksi perburuhan/penyewaan tenaga di dalam Islam dikenal dengan istilah ”ijaaroh”. Mungkin masalah ini juga jarang di”dakwah”kan oleh para ulama, sehingga wajar saja umat tidak memahami masalah ”muamalah”-nya.
Dalam Islam dasar untuk menentukan gaji atau upah adalah manfaat (jasa) bukan kebutuhan hidup karyawan atau yang lainnya. Jadi Upah/ujroh adalah harga atas manfaat yang dikeluarkan. Dari sini kita memahami bahwa setiap buruh atau ajir itu memberikan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan bentuk pekerjaan, pengalaman/keterampilan, latar belakang pekerjaan dan lain-lain, sehingga besarnya upah tidak dapat diseragamkan. Oleh karena itu dalam pandangan Islam, Negara tidak boleh menetapkan besarnya upah (UMR/UMK), akan tetapi diserahkan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Seandainya muncul perselisihan antara dua belah pihak mengenai (misalnya) upah, maka urusan ini oleh kedua belah pihak atau oleh negara diserahkan kepada para ”khubaro” (para pakar – semacam Dewan Pengupahan) yang dapat menentukan ”ajrun mitsli”, yaitu upah yang layak untuk ajir tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi pekerjaannya.
Dalam sistem ekonomi yang diterapkan saat ini, jaminan sosial bagi pegawai swasta (baca: buruh) diserahkan kepada perusahaan atau lembaga tempat bekerja (ini yang menyebabkan beban bagi perusahaan dan sumber perselisihan dengan karyawan) dan peran pemerintah hanya membuat aturan atau perundang-undangan. Sementara dalam sistem Ekonomi Islam, Negara wajib memberikan jamian sosial baik kesehatan, pendidikan maupun tunjangan hari tua kepada seluruh rakyat baik pekerja maupun pengusaha, orang kaya maupun orang miskin. Disinilah letak keadilan Islam, yang tidak berpihak kepada para buruh saja, melainkan juga terhadap para majikan/pengusaha.
Itulah Sistem Upah dalam Islam dan Jaminan Sosial yang diberikan oleh Islam. Dan inilah yang seharusnya menjadi acuan kaum Muslimin dan para pejabat yang mayoritas Muslim baik terkait dengan masalah upah maupun sistem ekonomi yang diterapkan dalam mengatasi ”krisis upah” yang dihadapi saat ini, bukan sistem ekonomi Kapitalis dengan pola kehidupan yang materialis dan berlomba-lomba memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan penderitaan rakyat. Bukankah mereka mengerti bahwa setiap perbuatan mereka akan diminta pertanggunganjawaban di akhirat kelak ? Masihkah kita ”terbuai” dengan Sistem Ekonomi yang sudah jelas terbukti tidak adil ini ? Kapan kah kita ”sadar” untuk kembali ke Sistem Ilahiah, yaitu Sistem Ekonomi Islam untuk diterapkan ?
Wallohu a’lam bish showab !