| « Resah dan Gerah | Kenapa Harus Dolar AS? » |
Antara "Aliran Sesat" dan "Riba"
Beberapa waktu lalu masyarakat digemparkan dengan kemuculan kelompok Al-Qiyadah al-Islamiyah yang telah di”fatwa”kan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai otoritas Ulama negeri ini, memang sepantasnya MUI mengeluarkan fatwa-fatwa untuk melindungi umat dari hal-hal yang akan meresahkan masyarakat. Fatwa MUI tersebut begitu ”bertaring” ketika Pemerintah melalui para aparatnya menindak tegas Pemimpin kelompok pimpinan H. Ahmad Mushaddeq tersebut, sehingga yang bersangkutan beserta para pengikutnya dijerat secara hukum alias ditangkap, termasuk pimpinan yang ada di Batam. Dengan demikian berakhir sudah petualangan sang ”Rasul Palsu” tersebut, akibat sigapnya Keputusan Pemerintah menindak lanjuti fatwa MUI tentang Aliran Sesat.
Otoritas agama terhormat negeri ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan Fatwa, bahwa : (1). Praktek pem”bunga”an uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba “haram” hukumnya dan (2) Praktek pem”bunga”an tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Begitu jelas, gamblang serta tidak perlu lagi pembahasan tentang fatwa tentang “bunga bank” tersebut. Akan tetapi, kenapa fatwa tersebut justeru pada kehidupan kita saat ini dilanggar ? Dimana peran pemerintah ? Mengapa pemerintah tidak bersikap sama terhadap Fatwa MUI tentang Aliran Sesat al-Qiyadah al-Islamiyah ? Disadari atau tidak, ternyata umat Islam banyak yang tidak tahu secara ilmiah dan rasional mengapa ”riba” dalam Islam dipandang sebagai dosa terbesar setelah syirik, durhaka pada orang tua dan pelaku ”riba” kekal dalam neraka (QS.2:275). Apalagi, banyak para ustadz dan muballigh yang kurang ”mendakwahkan” masalah riba ini.
Umat Islam banyak yang tidak tahu jika riba telah membawa penderitaan massal yang menyakitkan bagi kemanusiaan, karena riba telah menjatuhkan banyak negara ke lembah jeratan hutang yang parah. Karena menerapkan riba, maka APBN dikuras secara hebat untuk menyumbang lembaga bank (berbasis riba) lewat obligasi BLBI. Riba secara signifikan telah menaikkan harga BBM, listrik, telepon, bahan kebutuhan pokok. Kenaikan harga-harga barang strategis tersebut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara bagi biaya APBN. Padahal hampir sepertiga anggaran negara Indonesia untuk mensubsidi/membayar riba (bunga) kepada bank-bank konvensional tersebut dan bunga hutang luar negeri. Bukankah ini penderitaan yang kini kita sedang rasakan ? Bukankah masalah riba ini justeru juga ”berbahaya” bagi kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat ?
Jawabnya jelas, ternyata kehidupan kita selama ini telah terbelenggu dengan ideologi “Sekularisme” yang amat mengkhawatirkan. Agama, tidak lagi dipakai untuk mengatur kehidupannya, sekalipun dalam bidang ekonomi. Hampir tak ada sisi dari perekonomian, yang luput dari mekanisme kredit bunga bank (credit system). Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional. Akibatnya, masyarakat dibiarkan tetap bergelimang dalam “dosa”, meskipun mereka sebenarnya tidak ingin berbuat dosa. Sekali lagi, dimana peran pemerintah ? Rasulullah berwasiat, bahwa pilar negara itu ada dua: ulama dan umara’ (pemerintah). Kini para ulama telah berani menyatakan kebenaran, tinggal umara’, beranikah untuk memutuskan menerapkan fatwa itu? Tidak hanya untuk kasus “aliran sesat“ saja !
Efektifitas dari Fatwa-fatwa MUI adalah tindak lanjut oleh pemerintah, seperti kasus ”aliran sesat” yang pernah terjadi. Pemerintahlah yang akan membuat sebuah fatwa MUI tentang haramnya bunga bank alias riba itu “berbuah“ atau “mandul“, karena pemerintahlah yang memiliki departemen keuangan, bank sentral dan lembaga kehakiman yang beserta aparatnya, bisa memberi izin operasi perbankan, mempengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter, serta mengendalikan neraca pembayaran internasional. Inikah sikap Pemerintah yang “diskriminatif“ terhadap setiap Fatwa MUI ?
Wallohu a’lam bish showaab !